Laman

my Name's

Jumat, 12 Oktober 2012

FUNGSI DSN (DEWAN SYARIAH NASIONAL)

     DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN)
  1. Mengawasi Produk-Produk Lembaga Keuangan Syariah agar sesuai dengan Syariah Islam.
  2. Meneliti dan Memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh Lembaga Keuangan Syariah.
  3. DSN bertugas memberikan rekomendasi para ulama yang akan ditugaskan sebagai Dewan Syariah Nasional pada suatu Lembaga Keuangan Syariah
  4. DSN dapat memberikan teguran kepada Lembaga Keuangan Syariah jika lembaga yang bersangkutan menyimpang dari garis panduan yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan jika DSN telah menerima laporan dari Dewan Pengawas Syariah pada lembaga yang bersangkutan mengenai hal tersebut. Jika lembaga keuangan syariah tersebut tidak mengindahkan teguran yang diberikan, maka. DSN dapat mengusulkan kepada otoritas yang berwenang seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan, untuk memberikan sanksi agar perusahaan tersebut tidak mengembangkan lebih jauh tindakan-tindakannya yang tidak sesuai dengan syariah.