Laman

my Name's

Senin, 11 Juli 2011

Jual Beli yang dilarang

JUAL BELI YANG DILARANG



Tallaqi Rukban
Mencari keuntungan dengan cara mencegat dipinggir kota, untuk memanfaatkan ketidaktahuan penjual tentang harga yang berlaku dikota.
Najasyi
Sipenjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawarkan dengan harga tinggi agar orang lain tertarik, memanipulasi informasi, menyaingi tawaran orang lain sampai penawar tersebut membelinya atau meninggalkannya adalah cara-cara promosi yang tidak dibolehkan.

Gisyah
Menyembunyikan cacat barang yang dijual, dapat juga dikatagorikan dengan                 mencampur barang-barang kurang bagus kedalam barang-barang yang berkualitas baik.
Tathfif
Tindakan pedagang mengurangi timbangan takaran barang yang dijual.
Taghrir
Transaksi tidak pasti yang karena adanya ketidaksempurnaan informasi baik dalam hal kuantitas, kualitas, harga maupun waktu penyerahan produk, (baik penjual atau pembeli).

Tadlis
Transaksi tidak pasti yang karena adanya ketidaksempurnaan informasi baik dalam hal kuantitas, kualitas, harga maupun waktu penyerahan produk, namun informasi ini tidak diketahui hanya dari pihak pembeli.

Tadlis dalam kuantitas     : Menyembunyikan cacat  barang yang diperdagangkan
Tadlis dalam harga          :  Pembeli tidak mengetahui harga pasar produk yang dibeli,, misalnya : menaikan berlipat-lipat dari harga pasar barang tersebut.
Tadlis dalam waktu         :   Penyerahan terjadi ketika memberikan janji penyerahan objek yang ditransaksikan pada waktu tertentu padahal sipenjual, mengetahui sebenarnya transaksi tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan yang dijanjikan.
Ikhtikar
Aktivitas bisnis yang dilakukan untuk mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan melakukan rekayasa penawaran, missal : praktik monopoli.
Memperdagangkan barang haram
Memperdagangkan barang-barang yang telah dilarang dan diharamkan oleh Al-Qur’an seperti daging babi,darah, minuman keras dan bangkai.

Perdagangan secara riba
Pengambilan tambahan dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam yang berlangsung secara zalim dan bertentangan dengan prinsip mua’malah secara Islami.