JUAL BELI YANG DILARANG
Tallaqi Rukban | Mencari keuntungan dengan cara mencegat dipinggir kota, untuk memanfaatkan ketidaktahuan penjual tentang harga yang berlaku dikota. |
Najasyi | Sipenjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawarkan dengan harga tinggi agar orang lain tertarik, memanipulasi informasi, menyaingi tawaran orang lain sampai penawar tersebut membelinya atau meninggalkannya adalah cara-cara promosi yang tidak dibolehkan. |
Gisyah | Menyembunyikan cacat barang yang dijual, dapat juga dikatagorikan dengan mencampur barang-barang kurang bagus kedalam barang-barang yang berkualitas baik. |
Tathfif | Tindakan pedagang mengurangi timbangan takaran barang yang dijual. |
Taghrir | Transaksi tidak pasti yang karena adanya ketidaksempurnaan informasi baik dalam hal kuantitas, kualitas, harga maupun waktu penyerahan produk, (baik penjual atau pembeli). |
Tadlis | Transaksi tidak pasti yang karena adanya ketidaksempurnaan informasi baik dalam hal kuantitas, kualitas, harga maupun waktu penyerahan produk, namun informasi ini tidak diketahui hanya dari pihak pembeli. Tadlis dalam kuantitas : Menyembunyikan cacat barang yang diperdagangkan Tadlis dalam harga : Pembeli tidak mengetahui harga pasar produk yang dibeli,, misalnya : menaikan berlipat-lipat dari harga pasar barang tersebut. Tadlis dalam waktu : Penyerahan terjadi ketika memberikan janji penyerahan objek yang ditransaksikan pada waktu tertentu padahal sipenjual, mengetahui sebenarnya transaksi tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan yang dijanjikan. |
Ikhtikar | Aktivitas bisnis yang dilakukan untuk mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan melakukan rekayasa penawaran, missal : praktik monopoli. |
Memperdagangkan barang haram | Memperdagangkan barang-barang yang telah dilarang dan diharamkan oleh Al-Qur’an seperti daging babi,darah, minuman keras dan bangkai. |
Perdagangan secara riba | Pengambilan tambahan dalam transaksi jual beli atau pinjam meminjam yang berlangsung secara zalim dan bertentangan dengan prinsip mua’malah secara Islami. |