Laman

my Name's

Selasa, 24 Januari 2012

UU No 23 Tahun 2011, Tentang Pengelolaan Zakat




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN 2011
TENTANG
PENGELOLAAN ZAKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA





Menimbang :

a. bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing
dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu;

b. bahwa menunaikan zakat merupakan kewajiban
bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat
Islam;
c. bahwa zakat merupakan pranata keagamaan yang
bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan
kesejahteraan masyarakat;
d. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan
hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga
sesuai dengan syariat Islam;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam
masyarakat sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e perlu membentuk Undang-Undang
tentang Pengelolaan Zakat;


Mengingat :

Pasal 20, Pasal 21, Pasal 29, dan Pasal 34 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;






Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:


Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1




Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :


1.

Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan,


pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam
pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat.
2.

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh


seorang muslim atau badan usaha untuk
diberikan kepada yang berhak menerimanya
sesuai dengan syariat Islam.
3.

Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh

seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk
kemaslahatan umum.
4.

Sedekah adalah harta atau nonharta yang

dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di
luar zakat untuk kemaslahatan umum.


5.

Muzaki adalah seorang muslim atau badan usaha
yang berkewajiban menunaikan zakat.

6.

Mustahik adalah orang yang berhak menerima

zakat.



7.

Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya

disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan
pengelolaan zakat secara nasional.


8.

Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat


LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat
yang memiliki tugas membantu pengumpulan,
pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
9.

Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disingkat

UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh
BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat.
10.

Setiap orang adalah orang perseorangan atau


badan hukum.


11.

Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang


dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional
dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.


12.

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.




Pasal 2

Pengelolaan zakat berasaskan:
a. syariat Islam;
b. amanah;
c. kemanfaatan;
d. keadilan;
e. kepastian hukum;
f. terintegrasi; dan
g. akuntabilitas.

Pasal 3
Pengelolaan zakat bertujuan:

a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan

dalam pengelolaan zakat; dan

b. meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan

kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan

kemiskinan.

Pasal 4
(1) Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.

(2) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
a. emas, perak, dan logam mulia lainnya;
b. uang dan surat berharga lainnya;
c. perniagaan;
d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
e. peternakan dan perikanan
f. pertambangan;
g. perindustrian;
h. pendapatan dan jasa; dan
i. rikaz.
(3) Zakat mal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan harta yang dimiliki oleh muzaki

perseorangan atau badan usaha.

(4) Syarat dan tata cara penghitungan zakat mal dan

zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan syariat

Islam.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata

cara penghitungan zakat mal dan zakat fitrah

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur

dengan Peraturan Menteri.




BAB II
BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5


(1) Untuk melaksanakan pengelolaan zakat,
Pemerintah membentuk BAZNAS.
(2) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkedudukan di ibu kota negara.
(3) BAZNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga pemerintah nonstruktural
yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab
kepada Presiden melalui Menteri.
Pasal 6
BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang
melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS
menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat;
b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian
dan pendayagunaan zakat;
c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian,
dan pendayagunaan zakat; dan

d. pelaporan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan pengelolaan zakat.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,

BAZNAS dapat bekerja sama dengan pihak terkait

sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(3) BAZNAS melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya

secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri

dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam

1 (satu) tahun.

Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 8
(1) BAZNAS terdiri atas 11 (sebelas) orang anggota.

(2) Keanggotaan BAZNAS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas 8 (delapan) orang dari

unsur masyarakat dan 3 (tiga) orang dari unsur

pemerintah.

(3) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) terdiri atas unsur ulama, tenaga

profesional, dan tokoh masyarakat Islam.

(4) Unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditunjuk dari kementerian/instansi yang

berkaitan dengan pengelolaan zakat.

(5) BAZNAS dipimpin oleh seorang ketua dan seorang

wakil ketua.

Pasal 9

Masa kerja anggota BAZNAS dijabat selama 5 (lima)

tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali

masa jabatan.

Pasal 10

(1) Anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Menteri.

(2) Anggota BAZNAS dari unsur masyarakat diangkat

oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat

pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik

Indonesia.

(3) Ketua dan wakil ketua BAZNAS dipilih oleh

anggota.

Pasal 11

Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota

BAZNAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

paling sedikit harus:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. bertakwa kepada Allah SWT;

d. berakhlak mulia;

e. berusia minimal 40 (empat puluh) tahun;

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak menjadi anggota partai politik;

h. memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat;

dan

i. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak

pidana kejahatan yang diancam dengan pidana

penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 12

Anggota BAZNAS diberhentikan apabila:

a. meninggal dunia;

b. habis masa jabatan;

c. mengundurkan diri;

d. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga)

bulan secara terus menerus; atau

e. tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai, tata cara

pengangkatan dan pemberhentian anggota BAZNAS

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 diatur dalam

Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibantu

oleh sekretariat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan

tata kerja sekretariat BAZNAS sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

Bagian Ketiga

BAZNAS Provinsi

dan BAZNAS Kabupaten/Kota

Pasal 15

(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan zakat

pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota

dibentuk BAZNAS provinsi dan BAZNAS

kabupaten/kota.

(2) BAZNAS provinsi dibentuk oleh Menteri atas usul

gubernur setelah mendapat pertimbangan

BAZNAS.

(3) BAZNAS kabupaten/kota dibentuk oleh Menteri

atau pejabat yang ditunjuk atas usul

bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan

BAZNAS.

(4) Dalam hal gubernur atau bupati/walikota tidak

mengusulkan pembentukan BAZNAS provinsi

atau BAZNAS kabupaten/kota, Menteri atau

pejabat yang ditunjuk dapat membentuk BAZNAS

provinsi atau BAZNAS kabupaten/kota setelah

mendapat pertimbangan BAZNAS.

(5) BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota

melaksanakan tugas dan fungsi BAZNAS di

provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.

Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,

BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS

kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada

instansi pemerintah, badan usaha milik negara,

badan usaha milik daerah, perusahaan swasta,

dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

serta dapat membentuk UPZ pada tingkat

kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan

tempat lainnya.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan

tata kerja BAZNAS provinsi dan BAZNAS

kabupaten/kota diatur dalam Peraturan

Pemerintah.

Bagian Keempat

Lembaga Amil Zakat

Pasal 17

Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan

pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan

zakat, masyarakat dapat membentuk LAZ.

Pasal 18

(1) Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri

atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya

diberikan apabila memenuhi persyaratan paling

sedikit:

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan

Islam yang mengelola bidang pendidikan,

dakwah, dan sosial;

b. berbentuk lembaga berbadan hukum;

c. mendapat rekomendasi dari BAZNAS;

d. memiliki pengawas syariat;

e. memiliki kemampuan teknis, administratif,

dan keuangan untuk melaksanakan

kegiatannya;

f. bersifat nirlaba;

g. memiliki program untuk mendayagunakan

zakat bagi kesejahteraan umat; dan

h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara

berkala.

Pasal 19

LAZ wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan,

pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang telah

diaudit kepada BAZNAS secara berkala.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan

organisasi, mekanisme perizinan, pembentukan

perwakilan, pelaporan, dan pertanggungjawaban LAZ

diatur dalam Peraturan Pemerintah.


BAB III
PENGUMPULAN, PENDISTRIBUSIAN,
PENDAYAGUNAAN, DAN PELAPORAN
Bagian Kesatu
Pengumpulan
Pasal 21

(1) Dalam rangka pengumpulan zakat, muzaki

melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban

zakatnya.

(2) Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri

kewajiban zakatnya, muzaki dapat meminta

bantuan BAZNAS.

Pasal 22

Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS

atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Pasal 23

(1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti

setoran zakat kepada setiap muzaki.

(2) Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digunakan sebagai pengurang

penghasilan kena pajak.

Pasal 24

Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh

BAZNAS, BAZNAS provinsi, dan BAZNAS

kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua

Pendistribusian

Pasal 25

Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai

dengan syariat Islam.

Pasal 26

Pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas

dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan,

dan kewilayahan.

Bagian Ketiga
Pendayagunaan
Pasal 27

(1) Zakat dapat didayagunakan untuk usaha

produktif dalam rangka penanganan fakir miskin

dan peningkatan kualitas umat.

(2) Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

apabila kebutuhan dasar mustahik telah

terpenuhi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan

zakat untuk usaha produktif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan

Menteri.

Bagian Keempat
Pengelolaan Infak, Sedekah,
dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
Pasal 28

(1) Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga

dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial

keagamaan lainnya.

(2) Pendistribusian dan pendayagunaan infak,

sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai

dengan peruntukkan yang diikrarkan oleh

pemberi.

(3) Pengelolaan infak, sedekah, dan dana sosial

keagamaan lainnya harus dicatat dalam

pembukuan tersendiri.

Bagian Kelima

Pelaporan

Pasal 29

(1) BAZNAS kabupaten/kota wajib menyampaikan

laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak,

sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya

kepada BAZNAS provinsi dan pemerintah daerah

secara berkala.

(2) BAZNAS provinsi wajib menyampaikan laporan

pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah,

dan dana sosial keagamaan lainnya kepada

BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.

(3) LAZ wajib menyampaikan laporan pelaksanaan

pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana

sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan

pemerintah daerah secara berkala.

(4) BAZNAS wajib menyampaikan laporan

pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah,

dan dana sosial keagamaan lainnya kepada

Menteri secara berkala.

(5) Laporan neraca tahunan BAZNAS diumumkan

melalui media cetak atau media elektronik.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan

BAZNAS kabupaten/kota, BAZNAS provinsi, LAZ,

dan BAZNAS diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 30

Untuk melaksanakan tugasnya, BAZNAS dibiayai

dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

dan Hak Amil.

Pasal 31

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS provinsi

dan BAZNAS kabupaten/kota sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dibiayai dengan

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan

Hak Amil.

(2) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) BAZNAS provinsi dan BAZNAS

kabupaten/kota dapat dibiayai dengan Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 32

LAZ dapat menggunakan Hak Amil untuk membiayai

kegiatan operasional.

Pasal 33

(1) Pembiayaan BAZNAS dan penggunaan Hak Amil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31

ayat (1), dan Pasal 32 diatur lebih lanjut dalam

Peraturan Pemerintah.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

ayat (3) dan pembiayaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 30 dan Pasal 31 dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 34

(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan

pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi,

BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.

(2) Gubernur dan bupati/walikota melaksanakan

pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS

provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ

sesuai dengan kewenangannya.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) meliputi fasilitasi, sosialisasi, dan

edukasi.

BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 35

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam

pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS

dan LAZ.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam rangka:

a. meningkatkan kesadaran masyarakat untuk

menunaikan zakat melalui BAZNAS dan LAZ;

dan

b. memberikan saran untuk peningkatan kinerja

BAZNAS dan LAZ.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam bentuk:

a. akses terhadap informasi tentang pengelolaan

zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ;

dan

b. penyampaian informasi apabila terjadi

penyimpangan dalam pengelolaan zakat yang

dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ.

BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 36

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 23 ayat (1),

Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 29

ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. penghentian sementara dari kegiatan;

dan/atau

c. pencabutan izin.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

BAB VIII
LARANGAN
Pasal 37

Setiap orang dilarang melakukan tindakan memiliki,

menjaminkan, menghibahkan, menjual, dan/atau

mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana

sosial keagamaan lainnya yang ada dalam

pengelolaannya.

Pasal 38

Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak

selaku amil zakat melakukan pengumpulan,

pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa

izin pejabat yang berwenang.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 39

Setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum

tidak melakukan pendistribusian zakat sesuai dengan

ketentuan Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda

paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta

rupiah).

Pasal 40

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan

hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 37 dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda

paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta

rupiah).

Pasal 41
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan

hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan

paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda

paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta

rupiah).

Pasal 42

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 39 dan Pasal 40 merupakan kejahatan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 41 merupakan pelanggaran.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43

(1) Badan Amil Zakat Nasional yang telah ada sebelum

Undang-Undang ini berlaku tetap menjalankan

tugas dan fungsi sebagai BAZNAS berdasarkan

Undang-Undang ini sampai terbentuknya BAZNAS

yang baru sesuai dengan Undang-Undang ini.

(2) Badan Amil Zakat Daerah Provinsi dan Badan Amil

Zakat Daerah kabupaten/kota yang telah ada

sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap

menjalankan tugas dan fungsi sebagai BAZNAS

provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sampai

terbentuknya kepengurusan baru berdasarkan

Undang-Undang ini.

(3) LAZ yang telah dikukuhkan oleh Menteri sebelum

Undang-Undang ini berlaku dinyatakan sebagai LAZ

berdasarkan Undang-Undang ini.

(4) LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib

menyesuaikan diri paling lambat 5 (lima) tahun

terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua

Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan

Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang

Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999

Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap

berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 45

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang

Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885)

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini

harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung

sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 47

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.kemenkumham.go.id

- 21 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-Undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 November 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 November 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 115